Tatacara Bersuci untuk Salat Ketika di Pesawat
Allah Ta’ala mewajibkan orang-orang beriman untuk berwudu ketika hendak mendirikan salat.
Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُواْ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَيۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبا فَٱطَّهَّرُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَد مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدا طَيِّبا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجۡعَلَ عَلَيۡكُم مِّنۡ حَرَجٖ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمۡ وَلِيُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَيۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menjadikan kamu kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” [1]
Ayat ini menunjukkan bahwa pada dasarnya bersuci adalah dengan berwudu. Jika ada uzur (alasan yang dibenarkan), maka bisa beralih ke tayamum sebagai penggantinya.
Alasan-alasan yang membolehkan tayamum
Secara ringkas, alasan yang membolehkan tayamum adalah ketidakmampuan menggunakan air.
Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah,
الْمُبِيحُ لِلتَّيَمُّمِ فِي الْحَقِيقَةِ شَيْءٌ وَاحِدٌ. وَهُوَ الْعَجْزُ عَنِ اسْتِعْمَال الْمَاءِ، وَالْعَجْزُ، إِمَّا لِفَقْدِ الْمَاءِ وَإِمَّا لِعَدَمِ الْقُدْرَةِ عَلَى اسْتِعْمَالِهِ مَعَ وُجُودِهِ.
“Pada hakikatnya, hanya ada satu hal yang membolehkan tayamum, yaitu ketidakmampuan menggunakan air. Ketidakmampuan ini bisa disebabkan oleh tidak adanya air atau tidak mampu menggunakannya meskipun ada.” [2]
Apakah sah salat seseorang yang bertayamum di pesawat, meskipun ada air?
Jika ia mampu menggunakan air dengan cara apa pun yang memungkinkan, maka salatnya tidak sah dan wajib diqada, karena wudu adalah syarat sahnya salat sehingga salat tidak sah tanpanya, kecuali jika tidak ada air atau tidak mampu menggunakannya, maka tayamum dapat menggantikannya. [3]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لا يقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ
“Allah tidak akan menerima salat seseorang di antara kalian apabila berhadas sampai ia berwudu.” [4]
Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu
Jika airnya sedikit dan tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota wudu, maka wajib menggunakannya karena itulah yang ia mampu lakukan. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
وإذا أمرتكم بأمرٍ فأتوا منه ما استطعتم
“Jika aku memerintahkan kalian suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (Muttafaqun ‘alaih)
Asy-Syaukani berkata dalam Nailul Authar [5], “Engkau dapat berdalil dengan hadis ini untuk tidak mewajibkan segala sesuatu yang di luar kemampuan, dan wajib melakukan apa yang mampu dilakukan dari yang diperintahkan, dan tidak hanya karena sebagiannya di luar kemampuan lantas menggugurkan semuanya.” [6]
Syekh Abdullah Ath-Thayyar hafidzahullah mengatakan,
إذا لم يجد من أراد الصلاة إلا ماء قليلًا أو لم يستطع أن يستعمل الماء إلا في بعض أعضائه أو قدر على الوضوء في الجنابة ولم يقدر على الغسل، فهنا يفعل ما يستطيعه بطهارة الماء ثم يتيمم عن الباقي، وهذا هو المذهب عند الحنابلة؛ لعموم قوله تعالى: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ}
“Jika seseorang yang hendak salat hanya menemukan sedikit air atau tidak mampu menggunakan air, kecuali pada sebagian anggota tubuhnya; atau mampu berwudu dari junub, tetapi tidak mampu mandi, maka ia melakukan apa yang ia mampu dengan bersuci menggunakan air, kemudian bertayamum untuk sisanya. Ini adalah pendapat mazhab Hambali, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16) [7]
Baca juga: Hukum Bertayamum untuk Salat ketika Safar
Air yang mencukupi untuk wudu tidak ditentukan dengan ukuran tertentu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudu dengan satu mud.
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
كانَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ يَغْسِلُ، أوْ كانَ يَغْتَسِلُ، بالصَّاعِ إلى خَمْسَةِ أمْدَادٍ، ويَتَوَضَّأُ بالمُدِّ.
“Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudu dengan satu mud.” [8]
Bahkan, beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mampu berwudu dengan dua pertiga mud, yaitu 458.67 mililiter.
Ummu ‘Ammarah radhiyallahu ‘anha mengatakan,
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ توضَّأَ فأُتِيَ بإناءٍ فيهِ ماءٌ قدرُ ثلُثيِ المدِّ.
“Bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dan diberi bejana berisi air sebanyak dua pertiga mud.” [9]
Para ulama sepakat bahwa air yang mencukupi untuk wudu dan mandi tidak ditentukan dengan ukuran tertentu. Ibnu Abidin meriwayatkan ijma‘ (kesepakatan ulama) tentang hal itu dan berkata, “Sesungguhnya apa yang disebutkan dalam hadis bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ bukanlah ukuran yang wajib, melainkan penjelasan tentang kadar minimal yang disunahkan. Sehingga, jika seseorang membasuh dengan lebih dari itu, maka sah baginya. Dan jika tidak mencukupi, maka ia menambahkannya, karena tabiat dan kondisi manusia berbeda-beda.” [10]
Cara berwudu dengan air yang sedikit
Setelah kita mengetahui bahwasanya air yang sedikit (459 mililiter, atau seukuran satu botol air mineral ukuran sedang) bisa digunakan untuk wudu dengan sempurna, dan tidak ada batasan untuk kecukupan air dalam wudu, maka berikut ini tata cara berwudu sehingga kita bisa menggunakan air seminimal mungkin, namun tetap mengedepankan keabsahan wudu:
Pertama: Membasuh anggota tubuh yang wajib saja.
Maka, untuk anggota tubuh yang sunah, misalkan mencuci tangan di awal wudu, bisa ditinggalkan.
Kedua: Membasuh satu kali saja.
Membasuh tiga kali untuk anggota-anggota wudu, hukumnya sunah. Maka, untuk maslahat meminimalisasi penggunaan air, sunah ini bisa ditinggalkan.
Ketiga: Mengusap sepatu/ kaos kaki, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dalam pembahasan mengusap khuf. Wallaahu a’lam
Jika memang tidak bisa menggunakan air di pesawat, bagaimana cara bersucinya?
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah pernah ditanya,
“Jika tidak ada air atau membeku, atau dilarang menggunakannya karena khawatir akan tumpah dan menyebabkan kerusakan di pesawat atau tidak mencukupi, bagaimana cara berwudu jika tidak ada debu?”
Beliau menjawab,
“Dalam kasus yang Anda sebutkan, wudu tidak mungkin atau sulit dilakukan, dan Allah Ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
‘Allah tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.’
Maka, penumpang dapat bertayamum di atas tempat tidurnya jika ada debu. Jika tidak ada debu, maka ia salat meskipun tidak bersuci karena tidak mampu melakukannya, dan Allah Ta’ala berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
‘Maka, bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.’
Akan tetapi, jika memungkinkan untuk turun di bandara di akhir waktu salat kedua yang dapat digabungkan dengan salat sebelumnya, seperti Asar digabungkan dengan Zuhur dan Isya digabungkan dengan Magrib, maka hendaklah ia mengakhirkannya, yaitu menjamak ta’khir dan salat dua rakaat setelah turun di bandara. Sunah bagi orang yang menjamak salat adalah mengumandangkan azan satu kali untuk keduanya dan melakukan iqamah secara terpisah untuk setiap salat, meneladani Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menjamak Zuhur dan Asar pada hari Arafah. Adapun jika tidak memungkinkan, seperti jika ini adalah waktu kedua dalam dua kelompok salat atau salat yang tidak dapat digabungkan dengan salat setelahnya, seperti Asar dengan Magrib dan Isya dengan Subuh dengan Zuhur, maka ia salat sesuai keadaannya.” [11]
Demikian penjelasan ringkas, dan insyaAllah menyeluruh, tentang tata cara bersuci untuk salat ketika di pesawat. Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah bagi Nabi Muhammad, keluarga, dan pengikut beliau.
Baca juga: Hukum Menghadap Kiblat ketika Salat di Kapal atau Pesawat
***
3 Zulkaidah 1445, Rumdin Ponpes Ibnu Abbas Assalafy Sragen.
Penulis: Prasetyo, S.Kom.
Artikel asli: https://muslim.or.id/95041-tatacara-bersuci-untuk-salat-ketika-di-pesawat.html